Mabes Polri Resmi Hentikan Perkara Penyerangan 6 Laskar FPI

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penyerangan anggota polisi oleh enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penghentian perkara ini karena para tersangka telah meninggal. Sehingga, status tersangka tak berlaku demi hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret.

Penghentian perkara ini, kata Argo, merujuk pada Pasal 109 KUHAP. Pasal itu berisi soal penghentian penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.

Sementara untuk perkara unlawful killing, Argo menyebut sudah ada laporan polisi (LP) untuk dasar penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, tiga polisi Polda Metro Jaya berstatus terlapor sesuai dengan hasil rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tandasnya.

Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara penyerangan anggota Polri saat kejadian bentrokan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu (laskar FPI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi kemudian sedikit menjelaskan soal penetapan tersangka tersebut dengan penggunaan pasal 170 KUHP. Padahal, 6 laskar FPI itu telah meninggal dunia.

Dia bilang, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal perkara penyerangan kepada anggota Polri. Nantinya, soal perkara bakal diterukan atau tidak sampai ke pengadilan merupakan kewenangan dari Kejaksaan.