Solusi SIM Mati Saat Libur Lebaran 2024

YOGYAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu bertanya bagaimana cara mereka mengurus SIM mati saat libur Lebaran 2024. Pasalnya, layanan perpanjang SIM akan libur bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024.

Artikel ini akan memberikan informasi terkait cara perpanjang SIM yang habis saat libur Lebaran 2024 sehingga tidak perlu membuat SIM baru.

SIM Mati Saat Libur Lebaran 2024

Pelayanan SIM selama Lebaran akan diliburkan. Peliburan ini sudah menjadi jadwal rutinitas yang dijadwalkan setiap tahunnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran akan jatuh pada tanggal 10 sampai tanggal 11 April 2024 yang menjadi Libur Nasional. Selain libur tersebut akan ada cuti bersama yang akan jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Dengan demikian layanan SIM akan libur mulai 8 sampai 15 April 2024.

Bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran dan Cuti Bersama, perpanjangan bisa dilakukan setelah libur selesai atau setelah layanan SIM dibuka yakni mulai 16 April 2024. SIM yang masa berlakunya habis akan mendapatkan masa tenggang waktu berupa perpanjangan.

Cara Perpanjang SIM Setelah Libur Lebaran

Bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang SIM setelah libur lebaran disarankan untuk mempersiapkan beberapa dokumen. Tidak seperti syarat bikin SIM baru, dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM lebih sedikit yakni sebagai berikut.

  • KTP asli beserta dua lembar fotokopi
  • SIM asli beserta dua lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari yang diterbitkan oleh dokter atau Puskesmas
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SIM di Samsat.

  • Silakan kunjungi loket registrasi sekaligus untuk verifikasi data
  • Setelah itu kunjungi loket perekaman sidik jari dan foto
  • Anda akan diarahkan ke bagian percetakan untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikas Digital Korlantas Polri. Berikut ini tata cara perpanjang SIM online, melansir situs Indonesia Baik Kemkominfo.

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Setelah itu silakan registrasi dengan menyantumkan nomor handphone yang masih aktif untuk mendapat kode OTP
  • Silakan masukkan kode OTP yang sebelumnya dikirim ke nomor ponsel Anda
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang
  • Isi data profil mulai meliputi NIK, nama, dan email aktif
  • Cek notifikasi pengaktifan akun di email yang didaftarkan sebelumnya kemudian aktifkan
  • Lakukan verifikasi KTP lewat fitur foto liveness
  • Setelah itu ikuti tes pemeriksaan kesehatan di id
  • Anda juga diharuskan mengikuti tes psikologi di eppsi.id
  • Pilih “Menu SIM”, lalu “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online yang dibutuhkan
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Masyarakat juga bisa perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR. Ikuti cara perpanjang SIM online resmi polri lewat aplikasi SINAR.

Selain terkait SIM mati saat libur Lebaran 2024, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.