Jadi Ahli Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Tak Kantongi Izin Universitas
JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, eks Wamenkumham itu belum mengantongi izin dari universitas untuk memberikan pendapat di muka persidangan.
Terungkapnya hal itu berawal saat Ketua MK, Suhartoyo memeriksa kelengkapan syarat formil sebelum Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya.
"Pak Eddy, ini prof. Izin dari kampusnya belum ada ya?" tanya Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis, 4 Maret.
Menjawab pertanyaan itu, Eddy Hiariej menyebut memang tak mengajukan izin ke universitas.
"Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini (MK)," ucap Eddy.
"Surat tugas kalau ingin…. yasudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal," timpal Suhartoyo.
"Ya baik, baik," kata Eddy.
Eddy Hiariej merupakan satu dari delapan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran. Kehadiran eks Wamenkumham itu sempat ditolak oleb Bambang Widjojanto yang merupakan kuasa hukum Anies-Cak Imin.
Baca juga:
- Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK Saat Eddy Hiariej Jelaskan Paparan Ahli Kubu Prabowo
- Jokowi Diadukan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
- Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Vonis Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra
- Hasbi Hasan Tuding KPK Standar Ganda Tangani Gratifikasi, Giliran Firli Bahuri Tidak Responsif
Bahkan, Bambang Widjojanto memutuskan untuk walk out saat Eddy Hiariej hendak memberikan pandangannya.