Video Viral Siswa SD Beri THR ke Guru, KPK Tegaskan Termasuk Gratifikasi dan Harus Ditolak!
JAKARTA - Video viral guru mendapat tunjangan hari raya (THR) berupa sembako seperti sirup hingga beras dari murid di sekolah dasar (SD) jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pemberian semacam ini bisa mengakibatkan konflik kepentingan.
"Ini jelas gratifikasi. Jadi harus ditolak kalau dikasih, apalagi kalau minta harusnya dilarang," kata Pahala dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 April.
Pahala mengingatkan guru, khususnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tak boleh menerima apapun dari muridnya. Apalagi, mereka sudah mendapat gaji dari negara.
"Dan (mereka, red) posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh karena bertentangan nanti dengan posisinya," tegasnya.
Lagipula, komisi antirasuah sudah sering mengingatkan ASN apapun tingkatannya tak boleh menerima apapun dari masyarakat.
Peringatan yang sama juga disampaikan Pahala terhadap guru di sekolah swasta. Meski bukan berstatus sebagai ASN, mereka tak boleh begitu saja menerima pemberian dari murid.
"Kalau swasta sih hanya kena etik karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut dalam UU KPK," ujarnya.
Baca juga:
Sebuah video viral di akun sosial TikTok, @mamah_anjete menunjukkan sejumlah murid berkumpul di kelas. Mereka tampak membawa sirup, tepung, teh, biskuit hingga mie instan yang kemudian dikumpulkan dalam sebuah kardus.
"Masyaallah anak-anak kami antusias buat kasih THR ke bu gurunya, meskipun nilainya enggak banyak semoga berkah buat Bu Guru dan kami mama-mama walimuridnya Allah tambahkan rejekinya kami sebagai emak nya anak-anak hanya berbagi ala kadarnya sebagai tanda terimakasih kami kepada guru yang telah mendidik anak-anak kami dengan ikhlas,” tulis pengunggah video tersebut.