Airlangga Sebut Bansos Menjadi Tugas Pemerintah dan Diamanatkan Undang-undang

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai tidak ada masalah dalam pemberian bantuan sosial (bansos) yang sempat disinggung dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikannya setelah acara mudik gratis 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu 3 April.

Airlangga menyatakan undangan yang diterimanya dari MK untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut hanya bersifat umum. Tidak dijelaskan secara rinci mengenai topik yang akan dibahas atau ditanyakan dalam sidang nanti.

"Tidak, itu hanya undangan umum saja, topiknya tidak disebutkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan pemerintah telah melaksanakan kinerjanya dengan baik dan sesuai amanat undang-undang. "Tentu, apa yang sudah menjadi tugas pemerintah dan amanat UU, pemerintah akan menjalankannya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Airlangga mengungkapkan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat 5 April. Surat panggilan tersebut diterimanya pada malam sebelumnya, Selasa kemarin.

"Ya, insyaallah saya akan hadir. Undangan sudah saya terima tadi malam," tambahnya.

Airlangga mengungkapkan bahwa menerima undangan tersebut membuatnya merasa tenang. Ia berencana untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi. Selain itu, Airlangga menyatakan telah berkomunikasi dengan para menteri yang juga dipanggil sebagai saksi pada sidang tersebut.

"Tentu, kami telah berkoordinasi di dalam pemerintah," katanya.

Ketika ditanya tentang materi yang akan dibicarakan dalam sidang nanti, Airlangga mengatakan bahwa berdasarkan undangan yang diterimanya, ia akan menjelaskan tentang mekanisme APBN, program bantuan sosial, dan perlindungan sosial.

"Kami akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan," tandasnya.

Sebagai informasi, empat menteri lainnya yang dipanggil oleh MK sebagai saksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).