Tim Prabowo Usai Sidang MK: Narasi 01 dan 03 Seolah Wah, Ternyata Tong Kosong Nyaring Bunyinya 

JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo menilai penjelasan saksi fakta dan ahli yang didatangkan KPU dan Bawaslu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini mampu membuktikan bahwa narasi dugaan kecurangan pemilu terbantahkan.

Hari ini, KPU dan Bawaslu mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang termuat dalam dalil gugatannya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

"Segala narasi-narasi dari pemohon 01 dan pemohon 03 yang seolah-olah wah, seolah-olah heboh, ternyata setelah diklarifikasi oleh saksi saksi dan ahli dari KPU maupun Bawaslu, semuanya sama sekali hanya bagaikan tong kosong nyaring bunyinya," kata Nicholay usai sidang MK, Rabu, 3 April.

Menurut Nicholay, Bawaslu dan KPU telah membuktikan pekerjaan penyelenggara dan pengawas pemilu berjalan cermat untuk bisa menjalankan Pemilu yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Adapun dalil-dalil pemohon paslon 1 maupun paslon 3 Yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada majelis hakim yang mengadili hari ini, semua terbantahkan dan terpatahkan oleh kesaksian saksi-saksi dari Bawaslu maupun dari KPU serta ahli-ahli yang mereka hadirkan," urainya.

Melanjutkan, ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memandang pemaparan ahli dan saksi yang dibawa KPU maupun Bawaslu ke persidangan membantu pihaknya dalam memenangkan perkara melawan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu pada hari ini betul betul meringankan beban kerja kami karena segala narasi, segala orasi yang disampaikan oleh pemohon 1 dan pemohon 2 yang begitu dahsyat bunyinya, tapi di pengadilan ternyata tidak mampu membuktikannya," urai Yusril.

"Kelihatannya memang narasinya udah siap, tapi miskin pembuktian," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini. Agendanya, pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) selaku pihak termohon.

Pada persidangan kali ini, KPU menghadirkan satu ahli yakni Prof. Marsudi Wahyu Kisworo. Kemudian, ada dua saksi yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan pengembang Sirekap ITB dan Andre Putra Hermawan selaku Pusdatin KPU.

Sementara untuk Bawaslu disebut menghadirkan satu ahli yakni Prof. Muhammad Alhamid yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin. Dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.

Kemudian, untuk saksi, Bawaslu mengadirkan tujuh orang. Mereka antara lain, Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir. Para saksi itu merupakan tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.