Polri Bakal Hentikan Perkara 6 Laskar FPI, Alasannya Tersangka Sudah Meninggal
JAKARTA - Polri bakal menghentikan proses penyidikan perkara penyerangan anggota polisi oleh enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, para laskar itu sudah tewas saat peristiwa tersebut.
"Nanti kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,”kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Agus menyebut keenam laskar itu tetap dijadikan tersangka dengan alasan setiap kasus harus ada pihak yang bertanggungjawab. Karenanya, penyidik memutuskan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata dia.
Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan dengan alasan agar semua rangkaian perkara enam laskar FPI diselesaikan dengan baik.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata dia.
Baca juga:
- Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan Polisi
- Tidak Setuju KPK Terbitkan SP3, ICW Nilai Rawan Bancakan
- 3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Unlawful Killing, Polri Gunakan Pasal Pembunuhan
- Siapa Said Aqil, Komut Baru KAI yang Pernah Kerja di Perusahaan Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara penyerangan anggota Polri saat kejadian bentrokam di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu (laskar FPI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Padahal, 6 laskar FPI itu telah meninggal dunia.
Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal kasus penyerangan kepada anggota Polri.
"Kenapa bisa? Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," kata Andi.