Pegawai BPN Yogyakarta Kembalikan Uang Korupsi Asrama Mahasiswa Rp169 Juta ke Kejati Sumsel
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menerima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.
"Ya kami telah menerima penyerahan uang kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta sebesar Rp169.427.787 atau Rp169,4 juta sejak kemarin hingga hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka dilanssir ANTARA, Selasa, 2 April.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka dan keluarganya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Pegawai BPN berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka NW pada kasus penjualan aset asrama mahasiswa tersebut berperan karena ikut serta dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Baca juga:
- Anggap Remeh Ahli Kubu Ganjar di Sidang MK, Hotman Paris: Aneh Banget Mereka, Gue Pusing Dengarnya
- Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Ahli Kubu Ganjar Soroti Bansos Jokowi di Sidang MK, Yusril Ungkit Program Dana Desa Kakak Cak Imin
- Gibran Pelajari Skema Makan Siang Gratis dari India
"Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," katanya.