Eks Kadis PUPR Maluku Mengaku Diminta Rp5 Miliar untuk Bayar Utang Gubernur Abdul Gani Kasuba
TERNATE - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) Saifuddin Djuba mengakui pernah diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk membayar utang milik Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Memang saya dibebankan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan ke Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba, karena tidak penuhi maka saya diganti sebagai Kadis dan digantikan oleh terdakwa Daud Ismail," kata Saifudin Djuba memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan jabatan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dilansir ANTARA, Selasa, 2 April.
Dia mengungkapkan, sejumlah Kadis memang sempat dikumpulkan di Kota Manado. Kadis PUPR diminta membayar uutang Rp5 miliar dari Rp17 miliar ke AGK. Lantaran tidak sanggup, maka jabatannya sebagai Kadis PUPR dicopot.
Dirinya juga menyatakan, sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, karena itu perintah gubernur.
Baca juga:
- Suara Ganjar-Mahfud Merosot di Kandang Banteng, Ahli: Akibat Jokowi Bagi-bagi Bansos
- Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Suami Sandra Dewi
- Wapres Harap Sidang Gugatan Pilpres di MK Berjalan Baik Tanpa Timpulkan Perpecahan di Masyarakat
- Presiden China Xi Jinping Puji Kepemimpinan Jokowi Saat Bertemu Prabowo
Saifudin Djiba sudah tidak ingat lagi berapa kali uang yang diberikan ke gubernur. Tapi nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
"Berulang kali dan itu tidak melalui transfer semuanya tunai," katanya.
Saifuddin Djuba mengakui, untuk mendapat jabatan harus memenuhi syarat dan melalui uji kompetensi di Pemprov Malut
Selain Saifudin, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tiga eks pejabat juga dihadirkan dalam persidangan. Yakni Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Jafar Ismail, mantan Kapala BKD Miftah Bay, Sekretaris BKD Adwan dan Asbur Bahar.