Mantan Anggota KPU Sebut Pencalonan Gibran Salahi Prosedur
JAKARTA - Ahli dari Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalahi prosedur saat proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Kesalahan yang dilakukan KPU yakni menyatakan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia cawapres.
"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur, harusnya KPU mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 Pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi Undang-Undang berubah," ujar Putu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 2 April.
Selain itu, KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 yang menjadi landasan dan pedoman teknis pada 17 Oktober atau setelah verifikasi kelengkapan berkas Gibran Rakabuming Raka dilakukan.
"Maka Undang-Undang yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," sebutnya.
"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," sambung Putu.
Tak hanya itu, Putu yang merupakan mantan anggota KPU juga menilai termohon melanggar Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022 ketika menerbitkan putusan nomor 1378.
Baca juga:
Diketahui, pada Pasal 30 ayat 2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022 disebutkan dalam pengajuan rancangan keputusan KPU, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU.
"Faktanya materi keputusan kpu 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023," kata Putu.