Tujuh Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polisi Saat Kibarkan Bendera Gangster
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 7 orang remaja terindikasi melakukan aksi tawuran di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu, 31 Maret.
"Sebanyak 7 orang anak remaja diamankan membawa 5 bendera berukuran besar dengan bertuliskan masing-masing dari kelompoknya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.
Setelah diamankan, ketujuh orang ini dilakukan pembinaan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Cipayung.
Para pelaku terindikasi tawuran diamankan dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kombes Nicolas mengimbau masyarakat agar menjaga Kamtibmas dengan tidak melakukan tawuran dan balap liar dengan tidak membunyikan petasan serta tidak melakukan sahur on the road SOTR.
Baca juga:
"Sesuai dengan maklumat Kapolda Metro Jaya kepada masyarakat. Agar masyarakat mentaati maklumat dari Kapolda Metro Jaya tersebut," katanya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan pasal 212 KUHP pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Apabila dalam tawuran kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api maupun bahan peledak akan dikenakan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan juga pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum.
"Semoga warga masyarakat Jakarta Timur dapat mengindahkan maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut. Harapannya agar maklumat bisa berjalan dengan maksimal serta seluruh masyarakat bersinergi dengan kepolisian," katanya.