Regulator dan Pelaku Industri Keuangan Berkolaborasi Gencarkan Edukasi Perlindungan Konsumen

JAKARTA - Regulator dan pelaku industri keuangan berkolaborasi dalam Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (Geber PK) untuk menggencarkan edukasi pelindungan konsumen layanan keuangan maupun sistem pembayaran melalui literasi agar masyarakat terhindar dari penipuan (fraud).

"Kegiatan ini merupakan penanda akan semakin gencarnya program pelindungan konsumen oleh penyelenggara keuangan dan sistem pembayaran," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 30 Maret.

Edukasi pada gilirannya akan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat agar terhindar dari modus fraud/penipuan dan scam.

Geber PK merupakan kolaborasi bersama antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perbankan Nasional, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), dan Asosiasi Payment Gateaway Indonesia (APGI), serta pelaku di sektor keuangan, bertujuan untuk menggiatkan edukasi secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.

Juda menuturkan kesesuaian, konten, dan kolaborasi (3K) sebagai pesan dalam upaya meningkatkan edukasi pelindungan konsumen bagi masyarakat.

3K meliputi kesesuaian strategi edukasi, konten yang sesuai dengan konteks serta kanal komunikasi yang tepat sasaran, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan ke masyarakat.

Diharapkan, peningkatan literasi konsumen dengan mengedepankan hak dan kewajiban dalam memanfaatkan produk digital dapat menjadikan transaksi lebih nyaman dan aman dari penipuan.

Hal itu menjadi perhatian di tengah meningkatnya risiko di sektor keuangan yang ditandai dengan sebanyak 13 ribu pengaduan konsumen yang diterima BI pada 2023.

Jumlah tersebut meningkat 170,4 persen dibandingkan pengaduan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar pengaduan adalah karena fraud.

Sementara Anggota Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan layanan keuangan dapat menyebabkan berbagai risiko bila tidak diimbangi literasi yang memadai.

Oleh karena itu, OJK berkomitmen meningkatkan pengawasan edukasi dan pelindungan konsumen dengan menyusun peta jalan empat pilar.

Peta jalan empat pilar itu meliputi penguatan program edukasi dan perluasan akses keuangan, penguatan pelindungan konsumen dengan pengaduan, market conduct serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan bersama BI. Dengan demikian, akan tercipta kesehatan dan daya tahan keuangan masyarakat.