Terungkap, Penemuan Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu Baduy yang Dibunuh Mantan Bosnya
SERANG – Polres Serang Kota mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin, 25 Maret, lalu. Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mayat bernama Gunanjar (30) diketahui sebagai penjual madu keliling, dia merupakan korban pembunuhan.
Hingga akhirnya kepolisian setempat melakukan penyelidikan, Polres Serang Kota akhirnya mengetahui bahwa Gunanjar dibunuh oleh mantan bosnya, berinisial ES alias Along (43) yang dibantu rekannya ED (23) dan AL (25).
“Alhamdulillah belum sampai 24 jam, kita sudah mengidentifikasi siapa pelakunya. Dan kita amankan 2 dari 3 pelaku (inisial ES dan AD) yang membunuh korban,” kata Condro kepada wartawan, Kamis, 28 Maret.
Condro menyebut bila ES ditangkap di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa, 26 Maret, sekiranya dini hari.
Setelah itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap Along di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa, 26 Maret, dini hari. Sedangkan ES diringkus di rumah kontrakannya di Walantaka, Kota Serang.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyebut, motif pembunuhan itu didasari karena pelaku ES merasa sakit hati dengan ucapan korban sebelum mengundurkan diri 4 bulan silam.
Baca juga:
- Heboh SPBU Pertamina Jual Bensin Campur Air, Ternyata Akal-akalan Sopir Truk dan Temannya
- Petugas Damkar Terjatuh dari Tembok Saat Padamkan Api di Gudang Lazada
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
Atas dasar itu, ES pun meminta tolong kepada pelaku AD dan AL untuk menjebak korban agar datang ke Banten untuk membeli madu asli Baduy dengan harga murah. Korban dijebak pelaku agar rencananya bisa berjalan.
"Korban datang, dan dijemput di Balaraja oleh salah satu pelaku yang DPO. Dan 2 orang ini (pelaku ES dan AD) sudah menunggu di TKP, setelah (korban) sampai langsung dibacok," ucap Andi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.