Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan Polisi
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara penyerangan anggota Polri saat kejadian bentrokan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu (laskar FPI)," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.
Andi menyebut penetapan tersangka tersebut dengan sangkaan pasal 170 KUHP. Tapi keenam laskar FPI itu telah meninggal dunia.
Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal perkara penyerangan kepada anggota Polri. Nantinya, soal perkara bakal diteruskan atau tidak sampai ke pengadilan merupakan kewenangan dari Kejaksaan.
"Kenapa bisa? Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," kata dia.
Baca juga:
- Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor
- Prof Yusril: Jokowi Harus Revisi Perpres Investasi Miras Lewat Peraturan Baru
- Polri Soal Perkara 6 Laskar FPI: Pelimpahan Berkas Waktu Dekat dan Buat LP Unlawful Killing
- DKI Jakarta dan Jawa Barat Bebas dari Zona Merah COVID-19
Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.
Rangkaian pertama soal KM 50 ke atas. Terdapat empat anggota laskar FPI yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas. Sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM
Kemudian, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.