Bursa Kripto KuCoin Goyah, Pendirinya Didakwa Melanggar UU Kerahasiaan Bank
JAKARTA - Dalam perkembangan yang penting dari industri kripto, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, bersama Darren McCormack, Pejabat Khusus Pelaksana Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI), telah mengumumkan pembukaan dakwaan terhadap KuCoin, bursa cryptocurrency global utama, dan dua pendirinya, Chun Gan dan Ke Tang.
Dakwaan tersebut mencakup tuduhan berkonspirasi untuk mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Rahasia Bank. Dilansir CryptoNews, KuCoin, melalui entitas-entitasnya Flashdot Limited, Peken Global Limited, dan Phoenixfin Private Limited, telah agresif mencari bisnis dari pelanggan AS, sementara dengan sengaja menghindari kewajiban regulasi.
Bursa ini, yang memiliki lebih dari 30 juta pelanggan secara global, telah mengabaikan kebijakan dasar anti pencucian uang (AML), yang memungkinkannya menjadi pusat kegiatan keuangan ilegal.
Pendiri KuCoin menghadapi tuduhan hukuman maksimal lima tahun penjara. Entitas yang beroperasi sebagai KuCoin juga didakwa dengan berbagai pelanggaran, termasuk mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Rahasia Bank, yang berpotensi mengarah pada hukuman penjara yang substansial.
Baca juga:
Jaksa AS, Damian Williams, menekankan bahwa KuCoin dengan sengaja menyembunyikan basis pelanggannya di AS sambil mengambil manfaat dari volume perdagangan yang signifikan. Dia memperingatkan bursa cryptocurrency lainnya untuk mematuhi hukum AS jika mereka bermaksud melayani pelanggan Amerika.
Pengabaian KuCoin terhadap prosedur AML dan know-your-customer (KYC) memfasilitasi pencucian miliaran hasil kejahatan. Meskipun punya basis pengguna yang besar, kebijakan yang longgar dari KuCoin memungkinkan anonimitas, menarik pelanggan yang ingin menghindari persyaratan KYC.
Tuduhan terhadap pendiri KuCoin menekankan pentingnya kepatuhan regulasi dalam industri cryptocurrency, mengirimkan pesan jelas kepada bursa lain yang beroperasi di Amerika Serikat. Dalam konteks yang lebih luas, KuCoin baru-baru ini mencapai tonggak penting di pasar India sebagai bursa crypto global pertama yang mematuhi FIU di negara tersebut.
Namun, di Korea Selatan, KuCoin dan 15 bursa crypto internasional lainnya telah mendapatkan sorotan dari regulator keuangan karena gagal mematuhi pedoman lokal dan diduga merayu klien domestik tanpa izin operasional. Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan bahwa regulasi dan kepatuhan menjadi semakin penting dalam industri cryptocurrency global.