DPR Desak Polri Usut Kasus Dugaan TPPO 1.047 Mahasiswa di Jerman
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman. Ribuan mahasiswa tersebut diduga menjadi korban TPPO berkedok program magang ferienjob.
"Saya dukung untuk diusut dan diproses secara hukum," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Bobby menyayangkan program magang yang seharusnya menjadi pengayaan ilmu dan juga dikonversi menjadi SKS itu disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab. Legislator Golkar itu pun meminta agar 33 universitas yang menjalankan program tersebut dievaluasi.
"Agar ke depannya setiap ada program keluar negeri untuk bisa dipastikan kebenarannya dan dicek mitra universitasnya," kata Bobby.
Bobby juga mendorong agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan guna memastikan apakah terjadi TPPO, dan kemudian dilakukan penanganan khusus.
"Atau seperti diberitakan masuk dalam kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan yang tidak sesuai, agar penanganannya tepat dan efektif," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta seluruh pihak terkait untuk segera mengusut dengan cepat kasus dugaan TPPO berkedok beasiswa magang ke Jerman itu.
“Dan ini memang pelanggaran hukum serius, ya ini kan arahnya TPPO,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu, 27 Maret.
Ia mengatakan kasus ini adalah kejahatan yang terorganisasikan dengan baik dengan modus mengiming-imingi kesempatan untuk belajar di sana melalui beasiswa. Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian RI bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
"Komisi III akan segera memanggil Kepolisian untuk mengkoordinasikan," kata legislator Gerindra itu.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Kasus TPPO modus program magang ini terbongkar setelah empat mahasiswa yang menjadi korban mendatangi KBRI di Jerman. Mereka memberitahukan apa yang dialami.
Baca juga:
KBRI pun menelusuri program magang yang dimaksud. Ternyata ada 33 Universitas di Indonesia yang turut menjalankan program tersebut. Tercatat sekitar 1.407 mahasiswa telah diberangkatkan.
Program magang itu diketahui disosialisaikan oleh PT CVGEN dan PT SHB. Kedua perusahaan tersebut menjanjikan mahasiswa bisa magang di Jerman.
Namun, mereka diminta untuk membayar Rp150 ribu dan 150 Euro. Alasannya sebagai biaya pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membayar lagi 200 Euro kepada PT SHB. Peruntukannya pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
Bahkan, mahasiswa yang ingin mengikuti program magang itu juga dibebankan Rp30-50 juta sebagai talangan.