Sederet Keistimewaan PIK dan BSD setelah Jadi PSN

JAKARTA – Penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) masih menimbulkan perdebatan. Apa saja keuntungan yang didapat setelah dua kawasan tersebut masuk PSN?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan ada 41 PSN yang ditargetkan selesai pada 2024.

"Tadi rapat internal terkait dari percepatan penyelesaian proyek strategis nasional. Secara kumulatif dari tahun 2016 sampai dengan Februari 2024 sudah selesai 195 proyek strategis nasional dan beroperasi penuh dengan nilai sebesar Rp 1.519 triliun sedangkan 77 proyek dan 13 proyek dalam tahap konstruksi atau produksi sebagian atau operasi sebagian nilainya 2960,7 triliun,” kata Airlangga, dikutip Antara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Antara/HO-Humas Golkar)

Selain 41 PSN tersebut, Airlangga juga melaporkan ada 14 PSN baru dengan pembiayaan dari pihak swasta, dua di antatanya adalah PIK Tropical Coastland dan BSD.

 “Dilaporkan juga kepada Bapak Presiden, 14 PSN yang baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaannya murni dari swasta menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN dan ini disetujui oleh Pak Presiden,” lanjut Airlangga.

Pertama Diluncurkan 2016

PSN menjadi istilah yang cukup sering terdengar di era pemerintahan Presiden Jokowi sejak periode pertama hingga menjelang berakhirnya periode kedua sekarang ini. PSN diluncurkan pertama kali pada 2016 dan dirancang dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur yang menciptakan multiplier effect bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, proyek yang masuk juga diharapkan bisa memberi manfaat bagi masyarakat umum.

Aturan terbaru mengenai PSN termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, jalan nasional atau strategis nasional non-tol, sarana dan prasarana kereta api antarkota, bandara, pelabuhan, program satu juta rumah, dan penyediaan infrastruktur air minum termasuk di antara proyek yang biasanya masuk dalam PSN.

Karena dianggap strategis dan memberi manfaat kepada masyarakat, proyek yang masuk PSN mendapat sejumlah fasilitas dan kemudahan. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan.

“Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan,” demikian dikutip laman Peraturan BPK.

“Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.”

Keuntungan Menjadi PSN

Demikian pula dengan BSD dan PIK yang akan menerima berbagai privilege dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam PP No.42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Keuntungan pertama dengan masuk dalam proyek PSN adalah terkait perizinan. Proyek yang masuk ke dalam PSN mendapat kemudahan perizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaraan pengendalian operasi termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.

Kemudahan ini mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, operasi dan pemeliharaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2021.

Yang kedua, proyek PSN mendapat kemudahaan pembiayaan. Pada Pasal 14  Ayat 1 dijelaskan pembiayaan PSN yang tidak menggunakan APBN dan APBD ditopang kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Tak hanya itu, proyek yang masuk dalam PSN juga mendapat jaminan pemerintah. “Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 18 ayat 1.

Warga menikmati suasana malam di Pantai Maju, Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (24/12/2023). (Antara/Adimas Raditya)

Sementara di Pasal 18 Ayat 2, disebutkan bahwa jaminan pemerintah juga diberikan dalam bentuk kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU, dan/atau risiko politik.

Keempat, pemerintah juga siap memberikan fasilitas berupa penanganan dampak sosial atas proyek yang masuk kategori PSN. Kemudahaan ini terkait dengan penanganan sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN.

Hal dini dimuat di Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi "Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional”.

Kenikmatan lain yang diperoleh PSB adalah mendapatkan fasilitas berupa kemudahan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Pasal 46 Ayat 1 menjelaskan bahwa proses administrasi akan didahulukan jika ada laporan atau aduan masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam PSN.