Polres Temanggung Sita 21 Kilogram Bubuk Petasan
TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung.
Dai menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 27 Maret.
Baca juga:
Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.