Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, KESDM: Sudah Keluarkan 82 Izin

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melaporkan telah menetapkan 1.215 wilayah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah mencapai 66.583,18 hektar.

"Adapun untuk izin eprtambangan rakyat (IPR) yang sudah kita keluarkan mencapai 82 izin dengan total wilayah seluas 62.31 hektar," ujar Plt. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Selasa 26 Maret.

Bambang dalam paparannya juga mebgungkapkan WPR yang telah ditetapkan tersebardi 19 Provinsi dengan Blok WPR paling banyak berada di Provinsi Jawa Timur sebanya 322 blok, disusul Kalimantan Barat sebanyak 199 blok , lalu Yogyakarta sebanyak 138 blok dan Banka Belitung sebanyak 123 blok.

"Provinsi Bangka Belitung WPR yang telah ditetapkann ada 123 WPR dengan total luas sebesar 8.568,35 hektar," sambung Bambang.

Dikatakan Bambang, Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menandatangani Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022. Usulan wilayah yang diakomodir dalam penetapan WP 2022 hanya yang disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat.

Bambang juga menyebut, sejak tahun 2022 hingga 2023 Ditjen Minerba telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di 9 Provinsi dengan 270 blok WPR.

"Tindak lanjut yang dilakukan di 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapn dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahu 2023 melalui Kepmen ESDM," ujar Bambang.

Adapun 6 provinsi tersbut antara lain Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku dan Sulawesi Tengah.

Sementara dokumen pengolahan WPR yang telah disusun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi 3 Kabupaten dengan total 36 blok antara lain Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 9 blok, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 13 blok dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 14 blok.

Bambang menyebut, dasar hukum terkait WPR tertuang dalam UU 4/2009 tentang pertambangan minerba pasal 20 yang menyebutkan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR dan pasal 24 yang berbunyi wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Ketentuan terkait IPR juga mengacu pada UU Nomor 3 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 22 di mana wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria dan Pasal 22A di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan tata ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.