Jual 200 Detenator ke Nelayan di Larantuka NTT, Pria Asal Sulawesi Ini Diringkus Satpolairud
KUPANG - Tim patroli dari Satuan Polairud Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial LOJ alias JUM yang ketahuan membawa serta menjual 200 detonator untuk bahan peledak di Pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo, Kabupaten Flores Timur.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan, bahwa yang bersangkutan datang langsung dari Sulawesi untuk menjual detonator.
"200 batang detonator itu ditemukan di dalam tas kecil yang dibawanya dan masih dalam kemasan," katanya kepada wartawan di Kupang dilansir dari Antara, Selasa, 26 Maret.
Pria yang ditangkap bukan berasal dari Kabupaten Flores Timur, tetapi beralamat di Dongkala, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
LOJ yang datang ke Larantuka diketahui penjual bahan peledak untuk para nelayan di daerah itu. Saat ini LOJ masih ditahan di e Manit Polairud Flotim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polisi sendiri menduga ada penjual yang lebih besar lagi yang terlibat dalam kasus penemuan 200 detonator tersebut.
"Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini," ujar dia.
Selain 200 detonator yang ditemukan saat penangkapan terhadap LOJ pada Senin (25/3) kemarin, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp3,9 jutaan.
Baca juga:
- TNI AD Minta Maaf Kasus Prajurit Aniaya Warga yang Dimasukkan dalam Drum di Papua
- Jakarta Banjir Lebih dari 24 Jam, Heru Budi: Mohon Dimaklumi
- Soal Penanganan Macet-Banjir Jakarta di Tangan Heru Budi, Ketua DPRD: Masih Banyak Copy Paste
- TNI AL dan Tim Gabungan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Demak
LOJ jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Handak. Dia juga diancam dengan hukuman penjara 20 tahun , penjara seumur Hidup dan hukuman mati.