KPK Panggil 3 Saksi Terkait Gratifikasi Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Rika Yunartika (swasta), Oka Ahmad Setiawan (PNS Bea dan Cukia), dan Hasan (office boy pada Ditjen Bea dan Cukai Pusat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi, Senin 25 Maret, disitat Antara.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para saksi tersebut sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, ataupun mengenai keterangan apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Penyidik KPK pada Jumat 8 Desember 2023, resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto (ED) telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar rupiah dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Baca juga:
Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.