8 Personel Polres Maybrat Papua Disanksi Gara-gara Tinggalkan Tugas Tanpa Izin
MAYBRAT - Delapan personel kepolisian resor (Polres) Maybrat, Papua Barat Daya, menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri karena meninggalkan wilayah atau tempat tugas tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi wilayah itu.
Wakapores Maybrat, AKP Zawal Halim mengatakan, sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa.
"Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri," kata Halim dilansir ANTARA, Jumat, 22 Maret.
Delapan personel yang menjalani sidang etik di antaranya, Bripda M.A.M, Bripda E.J, Bripda G.E.B, Bripda G.K, Bripda J.T.I, Bripda Z.A.B, Bripda M.G.I, Bripda R.P.B.
"Delapan personel itu melanggar peraturan disiplin Polri berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan atau menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Halim.
Zawal Halim meminta kepada delapan personel yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin dijalani dengan ikhlas.
Baca juga:
"Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin untuk menjadi lebih baik dan menimbulkan efek jera bagi pelanggar maupun personel yang lainnya," Halim.
Keputusan yang telah dijatuhkan kepada enam personel pelanggar disiplin berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama enam bulan, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan satu personel dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan tempat khusus selama 21 hari sedangkan satu personel lagi dikenakan sanksi teguran tertulis.