Komisi VII DPR RI Hendaki Pembangkit Nuklir Masuk RUU EBET
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menghendaki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengatakan sejatinya klausul nuklir sudah selesai dibahas dan tidak ada masalah.
"Enggak ada masalah. Nuklir itu kan pertanyaannya kapan mau menggerakkan energi nuklir dan itu perlu masuk atau tidak. Kita tetap menghendaki nuiklir masuk dalam UU EBET," tegas Eddy kepada media yang dikutip Kamis 21 Maret.
Eddy memastikan pembangunan PLTN masih membutuhkan persetujuan DPR mengingat nuklir membutuhkan protokol keamanan dan keselamatan yang tinggi.
Dikatakan Eddy, Komisi VII juga ingin memastikan pengembangan nuklir tidak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.
"Oleh karena itu kita ingin tetap ukuran besar atau kecil tetap persetujuan DPR," pungkas Eddy.
Sebelumnya Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan dalam penyusunan pembaruan PP Nomor 79 tahun 2014 nuklir tidak lagi menjadi opsi terakhir tapi setara dengan energi baru terbarukan.
"Tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan terakhir," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 17 Januari.
Baca juga:
Djoko menjelaskan, untuk mengkomersialisasikan nuklir, Indonesia masih harus memenuhi 19 persyaratan yang baru terpenuhi sebanyak 16 persyaratan dan tersisa 3 syarat antara lain pembentukan NEPIO atau Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO), dukungan dari pemangku kepentingan dan kebijakan pemerintah.
Lebih jauh Djoko menjelaskan jika dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo selaku Ketua DEN untuk meminta arahan terkait pembentukan NEPIO.
Adapun saat ini, kata dia, Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan struktur organisasi untuk tim percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).