4 Orang dalam 1 Keluarga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Bengkulu, 2 Residivis

BENGKULU - Polisi menangkap empat orang yang merupakan satu keluarga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di Bengkulu berinisial DT (36), PT (23), AC (28) dan CL (39). Dua di antaranya AC dan CL residivis kasus narkoba.

"Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri," kata Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Kamis 21 Maret, disitat Antara.

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pengintaian terhadap DT.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DT ditemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening dan dan timbangan digital.

"Atas tangkapan tersebut, ternyata DT mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL dan anggota melakukan pengejaran terhadap CL. Kemudian dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama-sama dengan sang adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC," ujar Tonny.

Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yaitu 26 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang, satu buah telur mainan, satu lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.

"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.

Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.