Sebuah Kewajiban, ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dia menolak hal itu disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Hal itu karena ASN sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, tidak boleh," kata Haryomo dikutip ANTARA, Rabu 20 Maret.
Haryomo lebih jauh menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga mereka ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Pemindahan ASN ke IKN menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN, maka ASN bakal terus bekerja di IKN.
"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan, pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan.
Baca juga:
Pembangunan tahap kesatu secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun.
Kemajuan pembangunan tahap kesatu, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi yang sudah mencapai 100 persen, kemudian pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 telah mencapai 96,41 persen, dan selanjutnya pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara yang sudah mencapai 54,07 persen.