Warga Cikarang Selatan yang Pernah Berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat Diminta Segera Lapor ke Polsek Terdekat
JAKARTA – Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, segera melapor ke Polsek Cikarang. Sebab, dokter bernama Ingwy Tito Banyu yang bekerja di klinik tersebut, dinyatakan dokter gadungan.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya, Selasa, 19 Maret, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung, Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto terbukti tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) klinik dan tidak punya Surat Tanda Registrasi (STR).
"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan, bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," ujar AKBP Gogo Galesung di hadapan wartawan, Selasa 19 Maret.
Tersangka Ingwy alias dokter gadungan, ditangkap pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar jam 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kliniknya, di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No. 06, RT 005/015, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga:
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
- 4 Pasangan Bukan Suami Istri Masuk Hotel Melati di Malam Ramadan, Terpaksa Digiring Petugas ke Polres Kendal
- Tabrak Truk Sedang Berhenti, Pengendara Motor Vega Tewas di Tempat
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat dan resep dokter.
Tersangka beroperasi di klinik tersebut sejak 2019 dengan mendapat keuntungan dengan cepat.
“Setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan STR (Surat Tanda Registrasi) atas nama dr Ingwy Tito Banyu, dan SIP (Surat Izin Praktik),” ucapnya.
Keterangan yang didapat, di klinik tersebut ada 3 orang yang bekerja dengan tersangka.
"Ada tiga pegawai. Sudah diperiksa dan mereka tidak tahu kalau yang bersangkutan dokter gadungan," ujarnya.
Saat ini Ingwy Tito Banyu sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.