Asosiasi Tekstil Update Ada Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor: Lindungi TPT Dalam Negeri
JAKARTA - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri belum sepenuhnya pulih hingga saat ini.
Maraknya baju impor ilegal dinilai masih menjadi penyebab utama lesunya industri tersebut.
Meski begitu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur pembatasan arus barang impor masuk ke Indonesia.
Aturan itu kini telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, yang mana berlaku sejak 10 Maret 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, peraturan tersebut sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan bisa membawa dampak positif.
Jemmy menilai, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, terutama yang mengubah aturan "post-border" menjadi "border", bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil.
Pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen.
Dengan mekanisme border, perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri menengah besar bisa lebih baik.
"Kami melihat prospek dampak positif yang signifikan dari implementasi Permendag 36 Tahun 2023 ini. Beleid ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-prodak impor yang legal," ujar Jemmy di kantor API, Jakarta, Senin, 18 Maret.
Di samping itu, kata Jemmy, beleid tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung industri tekstil dalam negeri dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya memajukan sektor tersebut.
Redma menilai, dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2023, industri tekstil dan produk tekstil mengalami kesulitan besar dikarenakan banjir produk impor tekstil dan garment, baik yang secara legal ataupun illegal.
"Karena hal itu, terjadi turunnya utilisasi pabrik-pabrik TPT sampai 40 persen dari kapasitas produksi," ucapnya.
Dia menambahkan, maraknya baju impor ilegal juga memberikan dampak besar untuk sektor ketenagakerjaan, yang mana sekitar 85.000 pekerja diberhentikan, dirumahkan atau tidak diperpanjang masa kerjanya.
Baca juga:
Oleh karena itu, Redma menyambut baik terbitnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, yang diharapkan mampu mendongkrak kebangkitan industri TPT Indonesia di masa sekarang ini.
Sehingga, penyebab kejatuhan industri TPT di Indonesia pada masa itu, yakni karena kurang kontrolnya importasi produk-produk dari luar negeri ke Indonesia bisa diatur dan diharapkan tidak lagi terjadi predatory pricing.
"Permendag 36 tahun 2023 yang salah satu intinya mengatur importasi produk TPT yang dahulunya post border menjadi border akan mampu mengatur dan mengontrol importasi produk-produk TPT tersebut," ungkapnya.