Ayah dan Anak Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek
TRENGGALEK - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek dilansir ANTARA, Jumat, 15 Maret.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.
"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.
Sebelumnya, M (72) dan anaknya berinisial F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Baca juga:
- PKS Soal Peluang Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta: Sangat Memungkinkan
- Airlangga Beberkan Peran Besar Golkar Menangkan Prabowo-Gibran, Singgung Jatah Minimal 5 Menteri
- KPK Ungkap Uang Pungli Rutan Terkumpul hingga Rp6,3 Miliar dalam 4 Tahun
- Catat! Ini Jadwal Pemberlakuan One Way, Ganjil-genap hingga Contraflow Arus Mudik 2024
Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek. Namun, diduga ada belasan orang santri yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.
"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.
Ketika situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024.