Sri Mulyani Sebut Besaran THR ASN Sesuai dengan Kenaikan Gaji yang Baru
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ASN mencapai Rp99,5 triliun. Terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.
Sri Mulyani menyampaikan secara total anggaran yang digelontorkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Angka itu naik jika dibandingkan pada 2023 mencapai Rp77,6 triliun.
"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, berarti THR-nya ya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Maret 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR ASN baik pusat maupun daerah. Anggaran ini meningkat jika dibandingkan pada tahun lalu yang hanya Rp38,8 triliun.
Sementara, untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar RP50,8 triliun . Angka ini juga meningkat dibandingkan pada tahun lalu sebesar Rp38,8 triliun.
Sri Mulyani kenaikan ini dikarenakan pada tahun 2023, pemerintah hanya memberikan 50 persen tunjangan kinerja.
"Ini karena untuk tunjangan kinerja tadi 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok terutama untuk ASN pusat dan daerah," tuturnya.
Adapun pencairan THR ASN ini akan dilakukan mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan dilaksanakan pada Juni 2024.
Baca juga:
Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," jelasnya.
Sebagai tambahan, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Adapun, pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.