Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tukin ASN Kementerian PUPR, Basuki Hadimuljono Dapat Paling Jumbo
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keputusan itu dianggap sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan birokrasi.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang secara resmi diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi pertimbangan Perpres, dikutip Jumat, 15 Februari.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, yang mana nilai paling rendah sebesar Rp2.575.000 hingga paling tinggi Rp41.550.000.
Khusus untuk Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono diberikan tukin sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," bunyi Perpres Pasal 5.
BACA JUGA:
Dengan demikian, Menteri Basuki akan mendapatkan tukin tertinggi di Kementerian PUPR mencapai sebesar Rp62.325.000 per bulan. Jumlah itu merupakan perhitungan dari besaran tukin tertinggi Kementerian PUPR Rp41.550.000 x 150 persen.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Perpres Pasal 10.