Pemprov DKI Pastikan Mahasiswa Penerima KJMU Eksisting Tetap Terdaftar di Tahap 1 2024, Kecuali Orang Mampu
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membahas polemik penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sebelumnya sempat mencoret banyak mahasiswa dari daftar penerima.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengaku keterbatasan alokasi APBD menyebabkan pemerintah harus mengubah mekanisme pemadanan data penerima. Namun, protes yang muncul dari mahasiswa membuat Pemprov DKI kembali memasukkan daftar penerima KJMU di akhir tahun 2023 untuk digunakan kembali pada tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan bahwa mahasiswa penerima KJMU eksisting akan tetap mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut saat penyaluran tahap 1 2024 di bulan Mei 2024.
Namun, Pemprov DKI tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima KJMU dengan pengecekan langsung di lapangan untuk menilai layak atau tidaknya mahsiswa tersebut tetap menjadi penerima KJMU.
"Total seluruh yang sudah terdaftar, kan mereka tahap 1. Pembayaran tahap satu kan bulan Mei. Kita sudah siapkan anggarannya. Yang sudah ada sekarang, dilakukan verifikasi dan validasi data DTKS," kata Michael di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret.
Baca juga:
Berdasarkan data pada akhir 2023, tercatat sebanyak 19.042 mahasiswa masuk dalam penerima KJMU. Seiring dengan verifikasi dan validasi data saat ini Pemprov DKI menemukan 771 mahasiswa tidak layak menerima KJMU.
Penyebab ratusan mahasiswa tersebut tidak layak cukup bervariasi, mulai dari tak lagi berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, memiliki aset di atas Rp1 miliar, hingga berstatus keluarga mampu karena orang tuanya berprofesi sebagai PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. Sehingga, mereka dikeluarkan dari penerima KJMU.
"Teman-teman yang bayar pajak di DKI, kan enggak mau duitnya tidak tepat sasaran. Ini yang sedang kita upayakan. Jadi tidak ada pemangkasan sewenang-wenang karena subjektivitas. Tapi karena memang aturan, tidak memungkinkan lagi kalau dia tidak terdaftar di DTKS," tegas Michael.
Karena proses verifikasi dan validasi data masih berjalan, Michael mengaku Pemprov DKI belum bisa memastikan berapa jumlah pasti mahasiswa yang menjadi penerima KJMU saat penyaluran di tahap 1 tahun 2024.
"Hasil verifikasi masih dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Itu mungkin nanti sekitar April atau Mei, nanti datanya sudah ada, baru kelihatan, fix kelihatan," tandasnya.