Bahas RUU DKJ, Legislator Gerindra Usul Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi
JAKARTA - Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengusulkan wilayah Sukabumi masuk ke kawasan Aglomerasi dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ) antara DPR dan pemerintah.
Heri menilai, Sukabumi menjadi salah satu penyangga kawasan ekonomi karena menjadi penyuplai air yang dikonsumsi masyarakat Jakarta.
"Tadi sudah disampaikan di dalam DIM 506 itu terkait DIM 500, rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat program dan kegiatan menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah, provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada kawasan aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi," ujar Heri di gedung DPR, Kamis, 14 Maret.
"Itu di 500 sampai 511, di sana tercantum, program dan kegiatan dimaksud, minimal mencakup, transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan air minum. Kita ketahui bersama, sumber air minum. di Jakarta ini dikirim dari Sukabumi, air mineral dari sana. Jadi saya pikir mungkin bisa juga masuk di sana, termasuk kawasan aglomerasi. Kalau dipersiapkan tidak ada salahnya," lanjutnya.
Dalam rapat panja yang membahas mengenai ketentuan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta itu, Heri berpendapat tidak ada salahnya jika Sukabumi masuk ke kawasan aglomerasi. Usulan ini juga sebagai antisipasi perubahan cakupan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta.
"Jadi saya pikir mungkin bisa masuk ke sana termasuk kawasan aglomerasi, kalau dipersiapkan ini tidak ada salahnya. Daripada nanti terjadi, mau merubah lagi repot lagi, lebih baik diperluas cakupannya. Kan lebih baik," kata Heri.
Baca juga:
- Kemlu China: Rencana DPR AS Larang TikTok Bakal Jadi Bumerang
- Putin Bantah Campuri Pilpres AS, Bakal Kerja Sama dengan Pemenangnya
- Sandiaga Respons Viral Konten Wisatawan Malaysia di Jakarta: Jangan Baper, Jadikan Kritik Membangun
- Pj Gubernur Jabar Hormati Proses Hukum Soal Sekda Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka di KPK
Menanggapi usulan Heri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji ketentuan wilayah-wilayah yang akan masuk kawasan aglomerasi. Pengaturan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi, kata dia, nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Pengaturan ini akan diatur di peraturan pemerintah. Jadi artinya kita masukkan Cianjur, misalnya, karena keterkaitan di puncak air mengalir tadi, nah nanti kita cek. Kalau dari sisi jarak sih sebenarnya ya tidak terlalu jauh juga. Ini kan kita udah punya data juga. Tapi kan itu di peraturan pemerintah, Pak, peraturan turunannya," jelas Suhajar.