Tandatangani MoU dengan Microsoft Indonesia, Kominfo Akan Kembangkan Talenta Digital Indonesia
JAKARTA - Pada Kamis, 14 Maret, Pemerintahan Presidern AS Joe Biden melalui Badan legislatif Amerika Serikat telah menyepakati aturan yang memaksa ByteDance untuk menjual TikTok. Karena, jika TikTok masih berada di bawah kepemilikan perusahaan Cina, TikTok diancam akan diblokir.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah AS, yang selama satu tahun terakhir ini telah membatasi akses ke TikTok karena aplikasi itu dianggap mengumpulkan dan membagikan data sensitif seperti informasi lokasi pengguna, ke pemerintah Cina.
Sementara Amerika Serikat telah memutuskan untuk memblokir TikTok di negaranya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku akan bertemu dengan pihak TikTok minggu depan.
"Ya ini mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu," kata Budi kepada media usai acara Penandatanganan MoU Kementerian Kominfo dengan Microsoft Indonesia pada Kamis, 14 Maret di Jakarta.
Kendati demikian, Budi tidak mengungkapkan apa saja pembahasan yang akan dibicarakan nanti dengan pihak TikTok. Tapi yang pasti, Budi mungkin saja akan membicarakan tentang isu keamanan yang banyak dipermasalahkan oleh negara lain.
Baca juga:
- Solusi Keamanan AI Microsoft, Copilot for Security Akan Dirilis Global pada 1 April
- Kominfo Kasih Batas Waktu Hingga Akhir Bulan untuk 4 Layanan Travel Online Daftar PSE
- Satelit SATRIA-2 Senilai Rp13,4 Triliun Sedang Dipersiapkan BAKTI Kominfo
- Huawei Hadirkan Jaringan Inti Cerdas 5.5G, Dorong Masyarakat ke Era Serba Cerdas
"Ya belum tahu (pembahasan), tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data, apa itu. Karena banyak yang mencuragai seperti itu, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," ucap Menkominfo lebih lanjut.
Selain AS, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok. Seperti India yang melarang platform TikTok pada pertengahan 2020.
Ada juga Inggris dan Parlemennya, Australia, Kanada, badan eksekutif Uni Eropa, Perancis dan Parlemen Selandia Baru, yang juga telah melarang aplikasi dari perangkat resmi.