KPPU Koordinasi dengan PPATK Cegah Pencucian Uang Transaksi Merger-Akuisisi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani pelanggaran persaingan usaha dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.
“KPPU bermaksud meningkatkan koordinasi dengan PPATK khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan dilansir ANTARA, Rabu, 13 Maret.
Fanshurullah bersama beberapa anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso mengunjungi Kantor PPATK sebagai bentuk menjalin koordinasi dalam menangani pelanggaran persaingan usaha yang berkaitan tidak pidana pencucian uang.
Fanshurullah menuturkan koordinasi pihaknya bersama PPATK untuk meningkatkan upaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menyebut kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat ini, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas putusan KPPU.
Menurut Fanshurullah, KPPU tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini termasuk PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.
“Tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ujar Fanshurullah.
Dia mengatakan pihaknya akan memperkuat kerjasama di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.
"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-Commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar Fanshurullah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan diskusi atau kajian bersama KPPU diperlukan, guna mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," kata Ivan.