KPK Kembangkan Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Sekda Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan suap program Bandung Smart City terkait pengadaan CCTV. Hasilnya, ada tersangka baru yang sudah ditetapkan.

“Beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung, red) baik dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Ali belum memerinci tersangka dalam kasus ini begitu juga jumlahnya. “Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap itu di Kota Bandung,” tegasnya.

“Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap pihak tersangka,” sambung Ali.

Meski begitu, informasi yang dihimpun salah satu yang terjerat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno.

Ia menjadi pihak berperkara bersama empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Seluruhnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung.

Adapun dalam kasus pengadaan CCTV di Kota Bandung, komisi antirasuah waktu itu menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang kekinian sudah diberhentikan. Ia telah divonis empat tahun penjara dan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.