Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Sempat Buron Kasus Pelanggaran Pemilu Jalani Sidang Dakwaan

JAKARTA - Satu tersangka anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tersangka bernama Masduki ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Masduki tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Masduki memang telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.

“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa dikutip dari Antara, Rabu, 13 Maret. 

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk DPO telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non aktif, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada Jumat (8/3) untuk disidangkan.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Adapun berkas tersangka tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu 2024 di Kuala Lumpur.