Komisi VIII DPR: Imbauan Menag soal Larangan Pengeras Suara di Masjid Harus Dipahami Positif
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai imbauan Kementerian Agama lewat Surat Edaran (SE) yang memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus dipahami sebagai anjuran yang positif.
Menurutnya, bulan suci Ramadan harus dijadikan sebagai momentum untuk menjaga kerukunan antar umat beragama maupun intraagama Islam.
"Imbauan untuk tidak menggunakan pengeras suara luar ini harus dipahami agar kita menjaga kenyamanan dalam masyarakat dan menjaga lingkungan sosial yang harmonis," ujar Ace, Senin, 11 Maret.
Legislator Golkar dapil Jawa Barat itu memandang, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan bermaksud untuk membatasi peribadahan umat Islam. Sebab kata dia, umat muslim tidak dilarang melaksanakan shalat tarawih di musala dan masjid.
"Saya kira Menteri Agama tidak bermaksud untuk membatasi. Tarawihnya kan tidak dilarang atau dibatasi," kata Ace.
Momentum Ramadan, tambahnya, seharusnya memang harus meningkatkan ibadah seperti tarawih dan baca Al-Quran. Namun, tidak perlu menggunakan pengeras suara.
"Tidak ada anjuran dalam ajaran Islam agar kita menggunakan pengeras suara dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan," jelas Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan aturan penggunaan pengeras suara jelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024. Aturan tersebut termaktub dalam surat edaran yang sebenarnya sudah diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Baca juga:
Di antaranya, mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi yaitu mengatur penggunaan pengeras suara di dalam rumah ibadah.
Sehingga pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini sudah menjadi tradisi dan kebutuhan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun aturan ini tak berlaku untuk takbir Idulfitri di masjid/musala yang dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. Waktunya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.