KPK Bakal Panggil Lagi Ahmad Sahroni di Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemanggilan ulang itu dilakukan karena Bendahara Umum Partai NasDem itu minta penundaan pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 8 Maret.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti kapan pemanggilan selanjutnya. Ia hanya mengatakan lembaganya berharap Sahroni bisa kembali hadir.
“Kami meyakini bahwa saksi akan hadir untuk memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan yang sedang kami lakukan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni mengamini dirinya dipanggil sebagai saksi di kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja, ia tak bisa hadir karena baru menerima surat panggilan pada Kamis, 7 Maret kemarin.
“Saya enggak bisa datang hari ini. Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK, red) baru datang kemarin,” katanya saat dihubungi wartawan.
Baca juga:
- Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang hingga Rp15 Miliar Diduga Terkait TPPU SYL
- KPU Putuskan Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Minggu 10 Maret, Batal Digelar 2 Hari
- AHY Minta Kader Demokrat Kawal Jokowi Tuntaskan Program hingga Soft Landing
- KPK Temukan Uang Saat Geledah 7 Lokasi terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.