Oknum Polisi di Pidie Aceh Ditangkap saat Bawa Sabu
BANDA ACEH - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pidie Aceh ditangkap karena membawa sabu seberat 101 gram. Oknum polisi Aipda K masih ditahan di polres.
“Kasus ini masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dikutip Antara, Senin, 1 Maret.
Aipda K ditangkap pada Jumat, 26 Februari di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Baca juga:
- Prit! Polri Kirim Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos Penyebar Hoaks
- Wali Kota Makassar Danny Pomanto Setop Proyek Metro Tanjung yang Diresmikan Nurdin Abdullah
- DKI Ingin Lepas Saham Miras PT Delta, Sayangnya Terganjal Restu DPRD
- Mirip Jokowi, Wali Kota Surabaya Eri Berkemeja Putih, Blusukan ke Gang-gang, Intip Gorong-gorong
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
Kombes Winardy menegaskan oknum polisi tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia tidak menjelaskan peran oknum polisi tersebut.
Winardy juga memastikan selain dikenakan pidana, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Pidie Aceh tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres Pidie.