Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mamberamo Tengah Rp4,5 Miliar, 4 Orang Tersangka

JAYAPURA - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari mengakui, saat ini penyidik tengah menangani dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp4,5 miliar.

"Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah yaitu peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma (ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah) sepanjang 9,9 kilometer dan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer," jelasnya di Jayapura, Antara, Kamis, 7 Maret. 

Pembangunan jalan kedua kasus itu menggunakan dana APBD 2021. Dijelaskan, untuk kasus peningkatan ruas jalan jalur 3 Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dianggarkan Rp2,6 miliar. 

"Sedangkan pembangunan jalan lingkar kantor bupati sepanjang 13 kilometer  yang dianggarkan Rp 4,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar," kata Kombes Ade.

Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka di masing-masing di  peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, MP dan PP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka RHP,AP , PP dan WW.

"Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, sedangkan untuk RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar," kata Ade Sapari.