Kasasi Ditolak, Eks Kepala DKPTPH Bima Tetap Dihukum 9 Tahun di Kasus Korupsi Bantuan Pertanian
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Bima, M. Tayeb dalam kasus korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun 2016.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkannya.
"Iya, sesuai petikan putusan yang kami terima, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi M. Tayeb dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 7 Maret.
Tindak lanjut adanya petikan putusan tersebut, dia memastikan pihak penuntut umum maupun terdakwa sudah mendapatkan informasi langsung dari Mahkamah Agung dalam bentuk petikan putusan.
"Kalau kami sudah terima, berarti para pihak juga sudah menerima," ujarnya.
Perihal eksekusi putusan, Kelik mengatakan hal tersebut akan terlaksana setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi, harus menunggu putusan lengkapnya dulu, baru bisa dilakukan eksekusi," ucap dia.
Sebelumnya, M. Tayeb dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti.
Terdakwa turut dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,5 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.
Hakim tingkat banding turut meminta agar penuntut umum merampas dan menyetorkan uang Rp12,5 juta titipan M. Tayeb kepada negara dan memperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim tingkat banding menyatakan putusan tersebut dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan pengganti.
Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp130 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Baca juga:
- KJMU Dicabut Bikin Mahasiswa Jakarta Pening, Pemprov DKI Persilakan Penerimanya Daftar Lagi
- Ditanya Penggelembungan Suara PSI, KPU: Ketidakakuratan Tidak Hanya pada Satu Partai
- Belum Juga Bertemu Megawati, JK: Bu Mega Konsolidasi Internal Dulu
- Bantah Lukman Edy soal Hak Angket Berujung Pemakzulan Jokowi, PKB: Kita Nggak Boleh 'Nggege Mongso'
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sehingga memenuhi unsur pidana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, tahun 2016 pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5,6 miliar dan 158 kelompok tani mendapat Rp8,9 miliar. Dana tersebut cair dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp10,1 miliar dan kedua Rp4,1 miliar. Namun dana bantuan itu dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9,3 miliar.
Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB dari total anggaran Rp14,4 miliar.