Uang Jemaah Rp4,9 Miliar Raib, Digunakan Pemilik Biro Perjalanan Beli Mobil dan Bayar Utang
KUDUS - Ratusan warga yang menjadi korban penipuan dalam perjalanan umrah menggeruduk kantor Polsek Kota Kudus, meminta kejelasan terkait keberangkatan ke tanah suci.
Pemilik biro perjalanan umrah, Zyuhal Laila Nova, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi. Terungkap uang jemaah digunakan untuk membeli mobil dan membayar hutang.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan Polres Kudus masih membuka aduan untuk warga yang menjadi korban. Hingga saat ini, tercatat 189 jemaah yang mengalami kerugian total mencapai Rp 4,92 miliar.
"Total tanggungan yang kami himpun Rp 4,92 miliar dari 189 jemaah yang kita himpun," ujar Wakapolres Kudus Satya, Kamis 7 Maret.
Promo umrah murah dalam rangka hari ulang tahun biro perjalanan tersebut menarik ratusan korban yang membayar tunai di awal. Namun, menjelang tanggal pemberangkatan, pemilik biro sulit dihubungi dan diduga menghilang ke luar negeri.
Wakapolres Kudus menjelaskan sebagian uang jemaah digunakan untuk membeli mobil dan membayar hutang. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana.
"Beberapa aliran dananya misalnya untuk pembelian mobil Innova Reborn kemudian ada untuk membayar hutang kemudian ada juga untuk membayar mungkin bunga pinjaman pada saat beliau bisnis," jelasnya.
Baca juga:
Polisi masih mendalami kasus ini, dengan sejumlah barang bukti seperti buku rekening, bukti pembayaran korban, ponsel, laptop, dan barang lainnya telah diamankan.
Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui sebagian uangnya digunakan untuk membeli mobil dan membayar hutang. Meski demikian, dia membantah melakukan penipuan dan mengaku tertipu oleh rekanan kerja di luar negeri terkait perjalanan tiket pesawat. Pihaknya berupaya mengganti uang korban dengan menjual aset yang dimiliki.
"Uangnya ada di tiket hotel dan memang ada beberapa yang belum untuk dibayarkan sudah saya pakai. Setiap tahun kami mengadakan promo itu dan semuanya berangkat hanya kali ini saya, ya nasib saya lah," tuturnya.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kudus. Tersangka terancam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.