KPK Tak Perlu Gelar Perkara Ulang untuk Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka
Diketahui, Eddy bebas dari status tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tidak perlu ekspose lagi (untuk menerbitkan sprindik baru, red). Ngapain (melakukan hal yang sama, red),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 8 Maret.
Hal yang sama juga berlaku bagi Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan penyuap Eddy yang dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan. Lagipula, komisi antirasuah sudah memiliki bukti kuat perbuatan keduanya.
“Di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami buktinya sudah cukup. Ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” tegas Alexander.
Hanya saja, Alexander belum bisa memerinci kapan Eddy dan Helmut kembali ditetapkan sebagai tersangka. “(Apakah sebelum lebaran, red) yang jelas sudah kita perintahkan ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej diduga KPK menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan bos PT CLM, Helmut Hermawan. Rinciannya, Rp4 miliar diberikan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa perusahaan.
Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga:
KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.