Polrestabes Bandung Tangkap Polisi Gadungan yang Memeras Wanita Kenalan di Tiner Rp165 Juta
BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menangkap seorang polisi gadungan yang telah menipu dan memeras seorang wanita di Kota Bandung dengan total kerugian sebesar Rp165 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial DYP (26) berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dengan foto profil menggunakan seragam kepolisian lengkap agar korban semakin percaya.
"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi di Bandung dikutip ANTARA, Rabu, 6 Maret.
Setelah bertemu di aplikasi Tinder, lanjutnya, tersangka berulangkali meminjam uang kepada korban dengan total senilai Rp 165 juta karena mengaku membutuhkan uang tersebut untuk mengurus masalah terkait pelanggaran kode etik.
“Akhirnya korban karena tidak tega, meminjamkan kembali dengan menggadaikan BPKB kendaraan,” kata dia.
Usai memberikan uang kepada tersangka, DYP tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar usai dipinjamkan uang oleh korban.
Karena kunjung tidak mendapatkan kabar, kata dia, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol dan polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kos yang terletak di daerah Dago, Kota Bandung.
“Untuk penipuan tersebut, uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut,” katanya.
Baca juga:
- Berkas Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu Dinyatakan Lengkap
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, Gerindra: Hati-hati Jangan Sampai Dituding Ada Kriminalisasi
- NasDem Bakal Lanjutkan Hak Angket Meski Parpol Lain Mundur
- Menag Imbau Umat Tetap Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Ramadan
Dari tangan tersangka polisi mengamankan pin Reserse, korek api berbentuk senjata api serta seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.