Warga Ciputat Sebut Heriyadi Si Terduga Dukun Santet Adalah Anak Tentara yang Punya Istri Muda
TANGERANG – Heriyadi (67), terduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) terus menjadi perbincangan warga sekitar. Beberapa orang menyebut bahwa Heriyadi adalah anak anggota TNI. Mungkin, ada kaitannya dengan penemuan senjata api (senpi) dan granat nanas yang ditemukan polisi di rumahnya.
AS, seorang warga yang minta namanya diinisialkan, menceritakan bila Heriyadi tinggal di Jalan Haji Hasan, Sawah Lama, sudah puluhan tahun. Rumah itu milik orangtuanya, yang sudah meninggal. Dia tinggal dengan istri mudanya. Sedangkan istri tua ditempatkan di rumah lain yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah utama Heriyadi.
“Orangtuanya ABRI atau TNI,” ucap AS saat ditemui VOI di Haji Hasan, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 6 Maret.
AS menduga bila senpi beserta amunisinya dan granat nanas yang kini disita polisi, itu adalah peninggalan orangtua Heriyadi.
“Kemungkinan itu senjata peninggalan orangtuanya. Tapi seharusnya senjata-senjata itu dikembalikan ke nagara,” ucapnya.
Baca juga:
- Terduga Dukun Santet Pemilik 2 Senjata Api dan Granat Nanas Sudah Jadi Tersangka di Polsek Ciputat Timur
- Satu Keluarga WN Palestina Mengemis di Menteng Jakpus
- Dua Warga Tewas Keracunan Gas Saat Evakuasi Bangkai Kucing di Dalam Sumur
- Polres Tangsel Tetapkan 4 Pelajar Sebagai Tersangka Perundungan di SMA Binus Serpong Tangsel
Diketahui, Selasa 5 Maret, tim Gegana Polda Metro Jaya dan sejumlah anggota TNI menggeledah rumah Heriyadi. Setelah diperiksa selama beberapa jam, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
1. 1 Pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.
2. 2 butir peluru
3. 2 kardus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
4. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
5. 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
6. 6 butir peluru revolver
7. 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
8. 1 sarung senjata warna hijau
9. 1 holster (senjata) warna hijau
10. 1 buku izin senjata warna biru
11. Peluru kaliber tidak diketahui jenisnya
12. Peluru kecil kaliber tidak diketahui
Barang bukti tersebut kini telah diamankan kepolisian. Sedangkan Heriyadi telah ditetapkan menjadi tersangka atas Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.