Dugaan Korupsi Rumah Dinas, KPK Ingatkan Sekjen DPR Indra Iskandar Kooperatif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar datang saat dipanggil terkait dugaan korupsi rumah dinas anggota dewan. Tak ada alasan untuk mangkir apalagi dia bersama enam orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri.
“Diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 Maret.
Ali menyebut keterangan Indra dan pihak lain diperlukan sehingga penyidikan dugaan korupsi itu bisa berjalan. Mereka harus memberikan penjelasan kepada penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tujuh orang ke luar negeri. Belum dirinci siapa mereka tapi berdasarkan informasi beredar salah satunya adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Ia dicegah bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Baca juga:
Kemudian, turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Pencegahan ini dilakukan setelah komisi antirasuah memutuskan dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR RI naik ke penyidikan. Diduga telah terjadi korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.