Usut Kasus Pelecehan Rektor Universitas Pancasila, Polisi Libatkan P3A dan Dokter Polri

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melibatkan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta dan tim dokter Polri dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut nantinya tim P3A akan memeriksa seputra psikologis dan dokter Polri terkait psikiatrikum.

"Penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 5 Maret.

Dilibatkannya P3A dan dokter Polri itu untuk memastikan benar tidaknya terjadi pelecehan seksual terhadap pelapor DF dan DZ.

Mengingat, pada pelaporan yang dilakukan keduanya, peristiwa dugaan pelecehan terjadi sudah cukup lama.

Selain itu, penyelidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Terbaru, sekteratis dari Edie Toet Hendratno rencanya akan dimintai keterangan.

Namun, belum disampaikan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan tersebut.

"Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor," kata Ade

 Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh dua terduga korban. Pertama, oleh DF ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun, laporan itu dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Edie Toet Hendratno juga dilaporkan oleh RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Dalam penanganan laporan itu, penyelidik sudah meminta keterangan Edie pada 1 Maret.

Pada kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).