Apa Itu Indeks Desa dan Fungsinya? Diterapkan Mulai 2025

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian PPN/ Bappenas baru saja meluncurkan Indeks Desa. Indeks Desa ini dibentuk sebagai penggabungan data-data mengenai perkembangan desa, yang tadinya terpisah kemudian dibuat jadi kesatuan. Lantas apa itu Indeks Desa dan fungsinya?

Indeks desa dijadikan indikator tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Peluncuran Indeks Desa ini sesuai dengan amanat dari Presiden Jokowi yang menyetujui Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada tahun 2019 silam.

"Amanat ini ditindaklanjuti Kementerian PPN/Bappenas bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga terwujud satu pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia," tutur Teni Widuriyanti, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, di Gedung Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (4/3).

Teni Widuriyanti juga mengatakan bahwa Indeks Desa akan digunakan sebagai acuan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan baik tingkat pusat, daerah, hingga desa. Penting untuk mengetahui apa itu Indeks Desa dan kegunaannya.

Apa Itu Indeks Desa?

Indeks Desa adalah indikator untuk mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintah Desa. Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti menyampaikan bahwa Indeks Desa akan menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam RPJPN 2025-2045. 

Indeks Desa dihadirkan sebagai kesatuan data-data perkembangan desa yang sebelumnya terpisah. Selama ini ada dua indeks yang digunakan sebagai indikator mengukur perkembangan desa, yaitu satu dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan satunya dikelola oleh Kementerian Desa (Kemendes). 

Indeks yang dibuat oleh BPS yakni indeks desa yang berbasis data Potensi Desa (Podes). Indeks ini dikelola oleh Bappenas. Sementara indeks yang kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa. IDM dikelola oleh Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Sejumlah Kementerian kemudian menginisiasi penggabungan kedua indeks tersebut menjadi kesatuan. Kementerian yang terlibat di antaranya Bappenas; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kemendes PDTT; BPS; Kementerian Keuangan; dan Sekretariat Kabinet.

Rencana penggabungan indeks untuk dijadikan kesatuan Indeks Desa disetujui oleh Presiden Jokowi. Persetujuan tersebut disampaikan ketika Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada 19 Desember 2019 lalu.

Fungsi Indeks Desa

Indeks Desa dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kinerja pembangunan desa yang universal sesuai dengan implementasi pembangunan dalam RPJPN 2025-2024. Dokumen rencana pembangunan tersebut mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu visi Indonesia Emas 2045, yaitu kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. 

"Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota," ujar Teny Widuryiyanti.

Data dari Indeks Desa nantinya akan digunakan untuk beberapa tujuan, seperti perumusan alokasi dana desa per tahun hingga menentukan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah. Indeks Desa bisa menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan desa di tingkat pusat hingga desa. 

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada tahun 2025. Basis data pengukuran Indeks Desa akan diambil dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selama rentang April atau Mei hingga Juni 2024.

Demikianlah penjelasan apa itu Indeks Desa dan fungsinya dalam pembangunan desa. Bappenas menekankan pentingnya kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan dilaksanakannya pemerataan pembangunan daerah. Baca juga substansi utama RPJMN 2025-2029.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.