Korban Skandal Caleg Partai Garuda Berencana Ingin Belikan Rumah untuk Orangtuanya
JAKARTA - Endang Tatik (54) dan Muhammad Roi (56) kedua orang tua korban pembunuhan masih merasa terpukul atas meninggalnya Indriyana Dewi Eka Saputri (24) yang dilakukan oleh kekasih korban bernama Didot Alfiansyah alias DA di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahkan, Endang, ibu korban, sudah menganggap jika Indriyana, anak tunggalnya sudah menyatu dengan dirinya.
"Almarhumah itu nyawa saya sebelah, gak bisa kita ini'in," kata Endang kepada wartawan, Senin, 4 Maret.
Namun nahas, Indriyana harus mengembuskan nafas terakhir karena menjadi korban dari pahitnya dari cinta segitiga.
Semasa hidupnya, korban Indriyana dikenal ramah oleh warga di lingkungan rumahnya yang terletak di Cipinang Pulo, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketua RT 06/14, Eko Sudiyanto mengatakan, korban merupakan sosok anak yang pekerja keras dan baik semasa hidupnya.
"Dia sayang sama orangtuanya, dia pergi pagi kerja dan pulang malam lalu untuk keluarganya, untuk nafkahi keluarga," kata Eko kepada wartawan.
Bahkan menurut Eko, dirinya juga mendapatkan informasi dari rekan kerja korban jika korban semasa hidupnya sudah mengumpulkan tabungan uang yang akan diberikan kepada ibunya.
"Sampai terakhir, teman kantornya itu, dia (korban) punya tabungan untuk beliin rumah ibunya. Itu yang buat saya terngiang," ucapnya.
Baca juga:
Eko juga mengatakan, sebelum korban ditemukan meninggal, korban sempat meminta izin kepada orangtuanya.
"Dia izinnya (ke orang tua) pamit mau ke Puncak (Bogor)," katanya.
Indriana Dewi Eka Saputri (24), menjadi korban pembunuhan yang dilatari cinta segitiga.
Jasadnya ditemukan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu, 25 Februari.
Pembunuhan ini bermula saat seorang perempuan berinisial DV mengetahui kekasihnya DA juga menjalin hubungan dengan korban. DV yang terbakar api cemburu kemudian meminta DA untuk membunuh korban.
Perintah tersebut kemudian disetujui DA dengan mengajak temannya berinisial MR atau RZ untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Menurut penjelasannya, perencanaan pembunuhan terhadap korban telah dilakukan para pelaku sejak 15 Februari 2024.
"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat, 1 Maret.
Sementara eksekusi dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, pada 20 Februari 2024. RZ menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban tewas.