Revisi UU ITE, Tim Kajian Panggil Ahmad Dhani, Baiq Nuril Hingga Muanas Al Aidid dan Ade Armando
JAKARTA - Tim pengkaji Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang sejumlah terlapor dan pelapor yang pernah berkaitan dengan perundangan ini.
Mereka yang diundang berasal dari berbagai kalangan seperti publik figur, dosen, hingga jurnalis.
Dari pihak terlapor, tim kajian ini memanggi Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo yang dikutip dari keterangan tertulisya, Senin, 1 Maret.
Dia mengatakan pertemuan perdana ini bakal dilakukan secara daring. Selain itu, nantinya akan ada dua sesi.
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," ungkapnya.
Sugeng mengatakan, masukan dari mereka nantinya akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan kajian terkait UU ITE.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” kata Sugeng.
Baca juga:
- Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
- Polisi Virtual Dinilai Membuka Ruang Kriminalisasi Baru
- Warganet Jangan Nakal! Polisi Virtual Sudah Beroperasi dan Siap Tindak Akun Penyebar Hoaks
- Tim Pengkaji UU ITE Bentukan Mahfud MD Siap Kerja, Tampung Masukan dari Pelapor dan Korban
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim ini juga membuka hotline.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS maupun WhatsApp ke 082111812226.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim ini dibagi dua, yaitu Sub Tim I yang merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.
Sementara, Sub Tim II bakal melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.